Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan profesi GBPNS ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja terkait, sesuai dengan ketetuan perundang-undangan. (2) Permohonan pembayaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan: a. fotokopi penetapan inpassing atau penetapan kepangkatan dan jabatan fungsional GBPNS, bagi yang sudah memiliki; b. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi LPTK/PT yang menerbitkannya, bagi GBPNS yang menerima pembayaran pada tahun pertama; dan c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli. (3) SKBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. b. SKBK diterbitkan untuk setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku. c. dalam hal guru yang bersangkutan mengajar di beberapa madrasah/sekolah, SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan formal yang bersangkutan dan diketahui oleh pengawas. d. fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku.
Koreksi Anda