Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas atas usulan pengajuan pembayaran tunjangan profesi GBPNS dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
(2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pembayaran tunjangan profesi GBPNS dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
(3) Pembayaran tunjangan profesi GBPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
(4) Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi GBPNS pada tahun sebelumnya, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia, termasuk DIPA pada APBN-P tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan.
(5) Selain Pembayaran tunjangan profesi, GBPNS dapat menerima tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
