Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian pembayaran tunjangan profesi GBPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan /atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Pasal.id