Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Penghentian pembayaran tunjangan profesi GBPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan /atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
