Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pembayaran tunjangan profesi bagi GBPNS dihentikan apabila :
a. meninggal dunia;
b. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun;
c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru;
d. mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;
e. melalaikan kewajiban sebagai guru pada Kementerian Agama yang dinyatakan oleh kepala sekolah/kepala madrasah dan/atau pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;
f. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;
g. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan;
h. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. tidak memenuhi beban kerja paling kurang yang ditentukan, dan
j. melanggar kode etik guru yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/kepala madrasah dan pimpinan yayasan/ penyelenggara pendidikan.
Koreksi Anda
