Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran tunjangan profesi bagi GBPNS dihentikan apabila : a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; c. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru; d. mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain; e. melalaikan kewajiban sebagai guru pada Kementerian Agama yang dinyatakan oleh kepala sekolah/kepala madrasah dan/atau pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; f. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; g. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; h. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. tidak memenuhi beban kerja paling kurang yang ditentukan, dan j. melanggar kode etik guru yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah/kepala madrasah dan pimpinan yayasan/ penyelenggara pendidikan.
Koreksi Anda