Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) mulai dibayarkan pada Januari tahun 2015. (2) Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS (GBPNS) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) sebelum Januari tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Pasal.id