Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) mulai dibayarkan pada Januari tahun 2015.
(2) Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS (GBPNS) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat
(1) sebelum Januari tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
