Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
GBPNS yang tidak memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka karena bertugas di daerah khusus (daerah terdepan, terluar, dan tertinggal), bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional dapat diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama untuk memperoleh tunjangan profesi.
Koreksi Anda