Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila GBPNS tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a karena struktur program kurikulum, dapat diberi tugas sebagai berikut: a. mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu; b. menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau c. mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan /atau Paket C sesuai bidangnya. (2) GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberian tugas bagi GBPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama dengan kepala sekolah dan /atau madrasah negeri tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, jika berada dalam kabupaten/kota yang sama; b. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama dengan kepala sekolah dan /atau madrasah negeri tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota masing-masing, jika berada dalam kabupaten/kota yang berbeda; c. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS sebagai guru tetap bersama dengan pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS mendapat tugas tambahan jam mengajar serta diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. d. Pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan tempat GBPNS diangkat sebagai guru tetap bersama dengan kepala kelompok belajar tempat guru mendapat tambahan jam mengajar dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda