Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPILPADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) GBPNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diberikan tunjangan profesi. (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada GBPNS yang melaksanakan: a. beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran atau sebagai guru kelas; b. beban kerja guru paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan /atau madrasah; c. beban kerja guru paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan /atau madrasah; atau d. tugas bimbingan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling. (3) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. (4) Jika GBPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik, hanya berhak mendapatkan satu tunjangan profesi.
Koreksi Anda