Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS MENTERI AGAMA NOMOR 43 TAHUN 204 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Apabila GBPNS tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a karena struktur program kurikulum, dapat diberi tugas sebagai berikut:
a. mengajar di sekolah atau madrasah lain baik negeri maupun swasta sesuai mata pelajaran yang diampu;
b. menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka; atau
c. mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B, dan /atau Paket C sesuai bidangnya.
(2) GBPNS yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrasah/sekolah atau bukan guru kelas, wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap, sebelum mendapat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
