Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, semua ketentuan yang mengatur tentang Pedoman Penetapan Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda