Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
Pemberangkatan dan Pemulangan Petugas Pengawasan menggunakan penerbangan umum, yang pembebanan biayanya serta proses keberangkatan dan kepulangannya menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda
