Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberangkatan dan Pemulangan Petugas Pengawasan menggunakan penerbangan umum, yang pembebanan biayanya serta proses keberangkatan dan kepulangannya menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda