Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
Petugas Pengawasan dapat menggunakan fasilitas akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang disediakan Kantor Urusan Haji INDONESIA di Arab Saudi dengan cara memberikan kontribusi biaya atau membayar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. membuat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
b. tersedia fasilitas yang diperlukan; dan
c. membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan mengisi formulir Surat Pernyataan yang telah disediakan oleh Kantor Urusan Haji INDONESIA.
Koreksi Anda
