Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
Petugas Pengawasan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan mendapatkan nomor porsi mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. bertanggung jawab atas penyediaan tiket untuk penerbangan keberangkatan dari Tanah Air dan kepulangan dari Arab Saudi;
b. bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang akan dipergunakan selama berada di Arab Saudi;
c. menyampaikan rencana kerja dan prosedur kerja pengawasan penyelenggaraan ibadah haji selama di Arab Saudi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; dan
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan ibadah haji selama di Arab Saudi kepada Menteri dan salinannya kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
