Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Pengawasan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan mendapatkan nomor porsi mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. bertanggung jawab atas penyediaan tiket untuk penerbangan keberangkatan dari Tanah Air dan kepulangan dari Arab Saudi; b. bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas akomodasi, konsumsi, dan transportasi yang akan dipergunakan selama berada di Arab Saudi; c. menyampaikan rencana kerja dan prosedur kerja pengawasan penyelenggaraan ibadah haji selama di Arab Saudi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; dan d. menyampaikan laporan hasil pengawasan ibadah haji selama di Arab Saudi kepada Menteri dan salinannya kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda