Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pengawasan yang telah ditetapkan Menteri dan mendapatkan nomor porsi berhak untuk mendapatkan: a. Barcode dan visa sebagai Petugas Pengawasan Penyelenggaraan ibadah haji tahun yang bersangkutan; b. pelayanan berupa proses penyelesaian dan pemvisaan dokumen perjalanan haji sebagai Petugas Pengawasan; c. pelayanan selama di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; dan d. bantuan akses untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Arab Saudi dalam rangka menjalankan tugas pengawasan selama operasional penyelenggaraan ibadah haji. (2) Pemberian fasilitas layanan selama berada di Arafah, Mudzalifah, dan Mina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kementerian Agama.
Koreksi Anda