Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penetapan Petugas Pengawasan diatur sebagai berikut:
a. Pimpinan Kementerian/Lembaga, melalui Sekretariat Kementerian/Lembaga yang bersangkutan mengusulkan calon petugas pengawasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
b. Menteri MENETAPKAN petugas pengawasan dengan mempertimbangkan usulan dari Kementerian/Lembaga berdasarkan asas proporsionalitas dan akuntabilitas setelah mendapat pertimbangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
c. penetapan petugas pengawasan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk proses penyelesaian dokumen perjalanan haji sebagai Petugas Pengawasan;
d. daftar nama Petugas Pengawasan yang telah ditetapkan oleh Menteri didaftarkan ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) untuk mendapatkan nomor porsi.
(2) Kuota Petugas Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dibagi dengan komposisi Petugas Pengawasan Internal sebanyak 40% (Empat Puluh Persen) dan Petugas Pengawasan Eksternal sebanyak 60% (Enam Puluh Persen) dari jumlah keseluruhan Petugas Pengawasan.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan pertimbangan terhadap jumlah Petugas Pengawasan Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
