Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penetapan Petugas Pengawasan diatur sebagai berikut: a. Pimpinan Kementerian/Lembaga, melalui Sekretariat Kementerian/Lembaga yang bersangkutan mengusulkan calon petugas pengawasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; b. Menteri MENETAPKAN petugas pengawasan dengan mempertimbangkan usulan dari Kementerian/Lembaga berdasarkan asas proporsionalitas dan akuntabilitas setelah mendapat pertimbangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; c. penetapan petugas pengawasan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk proses penyelesaian dokumen perjalanan haji sebagai Petugas Pengawasan; d. daftar nama Petugas Pengawasan yang telah ditetapkan oleh Menteri didaftarkan ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) untuk mendapatkan nomor porsi. (2) Kuota Petugas Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibagi dengan komposisi Petugas Pengawasan Internal sebanyak 40% (Empat Puluh Persen) dan Petugas Pengawasan Eksternal sebanyak 60% (Enam Puluh Persen) dari jumlah keseluruhan Petugas Pengawasan. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan pertimbangan terhadap jumlah Petugas Pengawasan Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id