Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagai Petugas Pengawasan Internal Pemerintah sebagai berikut: a. menduduki jabatan sebagai Pimpinan, Pejabat Struktural, dan/atau Pejabat Fungsional Auditor; b. ruang lingkup tugasnya di bidang pengawasan; c. ditunjuk sebagai tim pengawas oleh Pimpinan, melalui sekretariat instansi yang bersangkutan; dan d. diutamakan yang memahami tentang penyelenggaraan ibadah haji di INDONESIA dan Arab Saudi. (2) Persyaratan Petugas Pengawasan Eksternal sebagai berikut: a. Syarat Petugas Pengawasan dari unsur DPR RI: 1) menduduki jabatan sebagai Pimpinan DPR RI; 2) menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau anggota DPR RI yang membidangi agama; 3) pegawai unsur Sekretariat DPR RI yang membidangi agama; 4) Sekretaris/Staf Ahli Pimpinan DPR RI; dan 5) ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan DPR RI; b. Syarat Petugas Pengawasan dari unsur DPD RI: 1) menduduki jabatan sebagai Pimpinan DPD RI; 2) menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau anggota Komite DPD RI yang membidangi agama; 3) pegawai unsur Sekretariat DPD RI yang membidangi agama; 4) Sekretaris/Staf Ahli Pimpinan DPD RI; dan 5) ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan DPD RI. c. Syarat Petugas Pengawasan dari unsur BPK RI : 1) menduduki jabatan sebagai Pimpinan, Pejabat Struktural, dan/atau Pejabat Fungsional Auditor; 2) ditunjuk sebagai tim pengawas oleh Pimpinan BPK RI; 3) diutamakan yang memahami tentang penyelenggaraan ibadah haji di INDONESIA dan arab Saudi; dan 4) ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan BPK RI. d. Syarat Petugas Pengawasan dari unsur KPHI: 1) menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil ketua, dan/atau Anggota/Sekretariat KPHI; dan 2) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua KPHI. e. Syarat Petugas Pengawasan dari unsur Pengawas Eksternal lainnya; 1) menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil ketua, dan/atau Anggota/Sekretariat; dan 2) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua.
Koreksi Anda