Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagai Petugas Pengawasan Internal Pemerintah sebagai berikut:
a. menduduki jabatan sebagai Pimpinan, Pejabat Struktural, dan/atau Pejabat Fungsional Auditor;
b. ruang lingkup tugasnya di bidang pengawasan;
c. ditunjuk sebagai tim pengawas oleh Pimpinan, melalui sekretariat instansi yang bersangkutan; dan
d. diutamakan yang memahami tentang penyelenggaraan ibadah haji di INDONESIA dan Arab Saudi.
(2) Persyaratan Petugas Pengawasan Eksternal sebagai berikut:
a. Syarat Petugas Pengawasan dari unsur DPR RI:
1) menduduki jabatan sebagai Pimpinan DPR RI;
2) menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau anggota DPR RI yang membidangi agama;
3) pegawai unsur Sekretariat DPR RI yang membidangi agama;
4) Sekretaris/Staf Ahli Pimpinan DPR RI; dan 5) ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan DPR RI;
b. Syarat Petugas Pengawasan dari unsur DPD RI:
1) menduduki jabatan sebagai Pimpinan DPD RI;
2) menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau anggota Komite DPD RI yang membidangi agama;
3) pegawai unsur Sekretariat DPD RI yang membidangi agama;
4) Sekretaris/Staf Ahli Pimpinan DPD RI; dan 5) ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan DPD RI.
c. Syarat Petugas Pengawasan dari unsur BPK RI :
1) menduduki jabatan sebagai Pimpinan, Pejabat Struktural, dan/atau Pejabat Fungsional Auditor;
2) ditunjuk sebagai tim pengawas oleh Pimpinan BPK RI;
3) diutamakan yang memahami tentang penyelenggaraan ibadah haji di INDONESIA dan arab Saudi; dan 4) ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan BPK RI.
d. Syarat Petugas Pengawasan dari unsur KPHI:
1) menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil ketua, dan/atau Anggota/Sekretariat KPHI; dan 2) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua KPHI.
e. Syarat Petugas Pengawasan dari unsur Pengawas Eksternal lainnya;
1) menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil ketua, dan/atau Anggota/Sekretariat; dan 2) ditetapkan dengan surat keputusan Ketua.
Koreksi Anda
