Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Unsur Petugas Pengawasan terdiri dari Petugas Pengawasan Internal Pemerintah dan Petugas Pengawasan Eksternal.
(2) Petugas Pengawasan Internal Pemerintah terdiri dari:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan;
c. Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan; dan
d. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(3) Dalam hal diperlukan, Petugas Pengawasan Internal Pemerintah dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian terkait.
(4) Petugas Pengawasan Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
(5) Petugas Pengawasan Eksternal terdiri dari:
a. DPR RI;
b. DPD RI;
c. BPK RI;
d. KPHI; dan
e. unsur pengawasan eksternal lainnya.
Koreksi Anda
