Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuota bagi Petugas Pengawasan paling banyak 4% (empat persen) dari jumlah kuota petugas haji. (2) Dalam hal kuota petugas haji digunakan seluruhnya oleh petugas yang menyertai jemaah haji (Petugas Kloter) dan petugas PPIH Arab Saudi (Petugas Non Kloter) maka kuota petugas pengawasan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. (3) Besaran jumlah kuota masing-masing pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda