Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
Koreksi Anda
