Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Nopember 2009 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Nopember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BAGAN ORGANISASI KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KAB. GORONTALO UTARA Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Karo Hukum Karo Ortala Sekjen MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, dan KLN SURYADHARMA ALI Seksi Seksi Seksi Kelompok Jabatan Pendidikan Islam Urusan dan Penerangan Agama Islam Penyelenggaraan Haji dan Umrah LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009 KANTOR DEPARTEMEN AGAMA Tata Usaha Subbag TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO
Koreksi Anda
