Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kabupaten Gorontalo Utara yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Gorontalo segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo.
Koreksi Anda
