Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda