Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten dapat ditetapkan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
