Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten dapat ditetapkan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Pasal.id