Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kantor Departemen Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pelaporan program, dan pengawasan; serta
f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama Kabupaten/Kota
Koreksi Anda
