Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
