Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Pasal.id