Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN GORONTALO UTARA PROVINSI GORONTALO
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
Koreksi Anda
