Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum setiap program studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas/Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI). (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut: (6) Hubungan … a. kompetensi dasar; b. kompetensi utama; c. kompetensi pendukung; dan d. kompetensi lain. 9. Ketentuan Pasal 85 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah serta ditambah dengan huruf e sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda