Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum setiap program studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas/Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI).
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut:
(6) Hubungan …
a. kompetensi dasar;
b. kompetensi utama;
c. kompetensi pendukung; dan
d. kompetensi lain.
9. Ketentuan Pasal 85 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah serta ditambah dengan huruf e sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
