Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan, setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Dekan.
(3) Ketua dan Sekretaris Jurusan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
7. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
