Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Guru Besar dan Anggota Senat yang berhak mengikuti prosesi. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni ujian kesarjanaan, upacara dies natalis, wisuda sarjana, pengukuhan Guru Besar, promosi doktor kehormatan, dan upacara penting lainnya. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain wol polos berwarna hitam, berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru hitam selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi). Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau tua untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing fakultas dan pascasarjana. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning emas; b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas; c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan dan Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih perak; d. kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna hijau, dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning emas. (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas, baik program Diploma, Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), maupun program profesi. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi. Program Diploma, Sarjana (S1) berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga pendek (40 cm), Doktor (S3)berbentuk segi tiga panjang (55 cm), dan program profesi berbentuk bundar. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna kuning emas. (9) Jaket resmi mahasiswa Universitas berwarna hijau, pada bagian dada sebelah kiri terdapat logo Universitas. (9) Jaket … (10) Busana resmi sivitas akademika harus memenuhi persyaratan nilai- nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan nilai-nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh Rektor. 5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda