Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. (2) Universitas berkedudukan di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, INDONESIA. (3) Universitas berdiri berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1950 Tanggal 14 Agustus 1950 yang diresmikan Tanggal 26 September 1951 dengan nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri, dan diubah menjadi Institut Agama Islam Negeri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1960 Tanggal 9 Mei 1960, yang upacara peresmiannya dilaksanakan Tanggal 24 Agustus 1960, kemudian melakukan transformasi menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang upacara peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1425 H. 4. Ketentuan Pasal 10 ayat (6), ayat (7), dan ayat (9) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Pasal.id