Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Visi Universitas adalah Unggul dan Terkemuka dalam Pemanduan dan Pengembangan Keislaman dan Keilmuan bagi Peradaban.
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
