(1) Subbagian Administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum dan perundang-undangan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi, serta administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, anggaran,
perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan pelaporan.