Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 40 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Lahat segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang.
Koreksi Anda
