Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap suatu agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi pelayanan dan dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
