Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang terdiri dari:
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pendidikan Islam;
d. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
