Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 40 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang terdiri dari: b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pendidikan Islam; d. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2009 | Pasal.id