Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Departemen Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penempata beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b. pembinaan pelayanan dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pelaporan program, dan pengawasan; serta
f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama Kabupaten/kota.
Koreksi Anda
