Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Departemen Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penempata beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota; b. pembinaan pelayanan dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; e. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pelaporan program, dan pengawasan; serta f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama Kabupaten/kota.
Koreksi Anda