Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kabupaten / kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda