Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian pemberian TPG bagi GBPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Koreksi Anda