Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian TPG bagi GBPASN dilakukan melalui tahapan: a. penginputan data persyaratan; b. verifikasi dan validasi; dan c. penetapan penerima TPG bagi GBPASN. (2) Penginputan data persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Guru yang bersangkutan. (3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi terhadap data persyaratan. (4) Penetapan penerima TPG bagi GBPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Koreksi Anda