Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Pemberian TPG bagi GBPASN dilakukan melalui tahapan:
a. penginputan data persyaratan;
b. verifikasi dan validasi; dan
c. penetapan penerima TPG bagi GBPASN.
(2) Penginputan data persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Guru yang bersangkutan.
(3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi terhadap data persyaratan.
(4) Penetapan penerima TPG bagi GBPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Koreksi Anda
