Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) GBPASN yang diberikan TPG terdiri atas: a. Guru pada Madrasah; b. Guru Pendidikan Agama pada sekolah; c. Guru pada widyalaya; dan d. Guru pada satuan pendidikan keagamaan. (2) TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki 1 (satu) atau lebih sertifikat pendidik; b. memiliki nomor registrasi Guru; c. memenuhi beban kerja; d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan h. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf h dikecualikan bagi: a. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/Madrasah; b. Guru bimbingan dan konseling; dan c. Guru teknologi informasi dan komunikasi. (4) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c harus memberikan tugas bimbingan kepada paling sedikit 3 (tiga) rombongan belajar.
Koreksi Anda