Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI DARAT JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan transportasidarat Jemaah Haji dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. verifikasi administrasi; d. verifikasi lapangan; e. penilaian; f. negosiasi harga sewa; g. pengusulan penetapan calon perusahaan penyedia transportasidarat; h. penetapan penyedia transportasidarat; i. pengumuman pemenang melalui website;dan j. penandatanganan kontrak penyediaan transportasidarat. (2) Dalam hal perusahaan penyedia transportasi daratpernah disewa oleh Kementerian Agama Republik INDONESIA pada penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya memiliki kinerja dan kualitas yang baik, tim penyediaan transportasidarat dapat meminta langsung perusahaandimaksud untuk menyampaikan penawaran dan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan transportasidarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda