Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI DARAT JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal membentuk tim penyediaan transportasi darat bagi Jemaah Haji.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim penyediaan transportasi darat bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menilai, memilih, dan mengusulkan penetapan calon perusahaan penyedia transportasi darat kecuali untuk transportasi darat yang disediakan oleh Naqabah Ammah Lissayyarat.
(3) Tim penyediaan transportasi darat bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. Pegawai Negeri Sipil;
d. memiliki kompetensi dalam penyediaan transportasi darat; dan
e. memilikiintegritas.
(4) Pembentukan tim penyediaan transportasi darat bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses seleksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
