Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI DARAT JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transportasi darat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi persyaratanadministrasi dan persyaratanteknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain surat penawaran, copy surat izin usaha, keterangan domisili perusahaan, profil perusahaan, asuransi, dan surat pernyataan kesanggupan untuk melayani. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain spesifikasi bis, petugas dan tenaga pengemudi, bengkel perawatan kendaraan, dan pool kendaraan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda