Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI DARAT JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan transportasi darat Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Angkutan antar kota perhajian dengan route: 1. Jeddah-Madinah; 2. Bandara Madinah-pemondokan Madinah; 3. Madinah-Makkah; 4. Jeddah-Makkah; 5. Makkah-Madinah; 6. Makkah-Jeddah; 7. Madinah-Jeddah; 8. pemondokan Madinah-bandara Madinah; dan 9. Masyair. b. Angkutan dari pemondokan ke Masjidil Haram dan sebaliknya bagi Jemaah Haji INDONESIA yang menempati pemondokan pada wilayah dengan jarak 2000 meter atau lebih dari Masjidil Haram atau wilayah dengan jarak di bawah 2000 meter dengan alasan tertentu; dan (2) Penyediaan transportasi darat antar kota perhajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi peningkatan kualitas pelayanan transportasi darat yang diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui kontrak dengan perusahaan penyedia transportasi darat di bawah naungan Naqabah Ammah Lissayyarat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id