Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN TRANSPORTASI DARAT JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan transportasi darat Jemaah Haji INDONESIA dilakukan dengan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(2) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berarti penyediaan transportasi darat harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
(3) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berarti penyediaan transportasi darat harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan sehemat mungkin secara wajar.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti dalam penyediaan transportasi darat dilakukan secara terbuka bagi peserta penyedia transportasi darat yang memenuhi persyaratan.
(5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berarti penyediaan transportasi darat harus dapat dipertanggungjawabkan dan terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
