Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat alasan yang sangat penting dan mendesak Dewan Pengawas dapat melakukan revisi rencana kerja dan anggaran tahunan dan disahkan oleh Menteri selaku Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.
Koreksi Anda
