Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DAU yang telah mendapat persetujuan Dewan Pengawas BP DAU ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.
Koreksi Anda