Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui rapat Dewan pengawas BP DAU yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(2) Rapat Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
