Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui rapat Dewan pengawas BP DAU yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota. (2) Rapat Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda