Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Dewan Pelaksana mengajukan usulan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan DAU sesuai rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas BP DAU.
Koreksi Anda
