Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan DAU dituangkan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran tahunan yang paling sedikit meliputi rincian kegiatan, volume, output, dan biaya.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Dewan Pelaksana dan disetujui oleh Dewan Pengawas BP DAU.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh Menteri selaku Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
